PROFIL SMTK NEGERI DIASPORA
.jpeg)
A. Mendasari :
1.
Undang-UndangDasar 1945;
2.
Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional;
3.
Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan;
4.
Peraturan Menteri Agama RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Sekolah Menengah
Teologi
Kristen (SMTK) Serta Ujian Negara.
5.
Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2006, tentang Standar Isi.
6.
Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun
2007 Pendidikan Agama dan Keagamaan
7.
Peraturan Pemerintah Nomor: 17 Tahun 2010, tentang Penyelenggaraan
Pendidikan.
8.
Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia, Nomor 32 Tahun 2019, tentang
Pendirian
dan Penegerian Satuan Pendidikan Keagamaan
Kristen
9.
Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia, Nomor 33 Tahun 2019, tentang
organisasi
dan Tata Kerja SMTK Negeri
10. Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 1005 tahun 2019,
tentang Penegerian
3 (tiga) SMTK
Maka SMTK Negeri Diaspora Kabupaten
Sorong mengacu pada Kurikulum yang telah dirancang dengan menggunakan
pendekatan Akademik, Pendekatan Kecakapan Hidup (life skills) dan pendekatan berbasis Kompetensi. Adapun subtansi pelajarannya
digolongkan dalam 3 bagian yaitu :
normatif, adaptif, dan penunjang. Bahwa lulusan SMTK Negeri Diaspora
Kabupaten Sorong dapat menempuh Pendidikan Tinggi disemua Jenjang Program Studi
S1 didalam negeri maupun diluar negeri sesuai dengan minat dan cita-cita siswa
serta dapat mengisi formasi pekerjaan sebagai Pegawai Negeri Sipil, Swasta dan
Pelayan Gereja sesuai ketentuan yang berlaku. Lulusan SMTK Negeri Diaspora dapat
pula melanjutkan studi disegala perguruan tinggi yang ada di Indonesia.
Nama Sekolah : SEKOLAH MENENGAH TEOLOGI KRISTEN NEGERI (SMTKN) DIASPORA KABUPATEN SORONG
NSS/NPSN : 113292010001/60404162
Alamat Sekolah : Jl. Diaspora Kelurahan Mariat Pantai Distrik Aimas Unit 2 Kabupaten
Sorong
Status Gedung Sekolah : Milik Pemerintah
Kepemilikan : KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA
Legal Aspek :1. SK. Menteri Agama Nomor : 1005 Tahun 2019
2. Status Akreditasi BAN-SM (Baik) Nilai 85 Nomor : 91.21.00038
Tahun 2021
B. VISI, MISI DAN TUJUAN
VISI
Mewujudkan Sumber Daya Manusia SMTKN Diaspora Kabupaten yang Cerdas
Intelegensi (IQ), Cerdas Emosi (EQ), Cerdas
Spritual (SQ) serta mampu berdaya saing, mandiri, sejahtera lahir dan batin.
MISI
Sekolah
Menengah Theologi Kristen Negeri Diaspora Kabupaten Sorong menggerakan Misi
Pendidikan yang dirumuskan sebagai berkut :
1. Melaksanakan
pengembangan Kurikulum. (Standar Isi)
2. Mengoptimalkanproses
pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar, dan pengembangan pembelajaran life skillsehingga peserta didik dapat
mengembangkan potensinya sesuai penerapan pengetahuan yang mencakup teologi,
sains social, dan exacta.
(Standar
Proses dan Kompetensi Lulusan)
3. Mengembangkan
dan melaksanakan pengajaran muatan lokal
4. Meningkatkan
SDM Tenaga Pendidik dan Kependidikan yang profesional.
(Standar Pendidik dan
Tenaga Kependidikan)
5. Optimalisasi
Penerapan Manajemen Berbasis Sekolah (Standat Pengelolaan)
6. Optimalisasi
Pengadaan dan pemanfaatan Sarana dan Prasarana Pendidikan dalam peningkatan kualitas pendidikan. (Standar Sarana dan Prasarana)
7. Optimalisaasi
Pembiayaan Operasional Sekolah
8. Melaksanakan
Pengembangan Standar Penilaian Pendidikan, Evaluasi Belajar Mengajar dan Kinerja
9. Optimalisasi
Transformasi Digital
C. Tujuan
Terwujudnya
masyarakat Indonesia yang taat beragama, maju, sejahtera, cerdas dan menjadi agent moderasi beragama dalam hidup berbangsa dan bernegara, memiliki kemauan dan kemampuan melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi, berdaya saing secara
global serta mampu mengimplementasikan Nilai-nilai kekristenan. D. Landasan Sekolah
1. Landasan Filosofi
Sekolah Menengah Theologi
Kristen Negeri Diaspora Kabupaten Sorong berlandaskan Pancasila dan
Undang-Udang Dasar 1945.
2. Landasan Yuridis
Secara keseluruhan
Sekolah Menengah Theologi Kristen Negeri Diaspora Kabupaten Sorong diselenggarakan
atas dasar hukum :
1.
Undang-UndangDasar 1945;
2.
Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional;
3.
Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan;
4.
Peraturan Menteri Agama RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Sekolah Menengah
Teologi Kristen (SMTK) Serta Ujian Negara.
5.
Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2006, tentang Standar Isi.
6.
Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun
2007 Pendidikan Agama dan Keagamaan
7.
Peraturan Pemerintah Nomor: 17 Tahun 2010, tentang Penyelenggaraan
Pendidikan.
8.
Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia, Nomor 32 Tahun 2019, tentang
Pendirian dan Penegerian Satuan Pendidikan Keagamaan Kristen
9.
Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia, Nomor 33 Tahun 2019, tentang
organisasi dan Tata Kerja SMTK Negeri
10. Keputusan
Menteri Agama Republik Indonesia Nomor
1005 tahun 2019, tentang Penegrian 3 (tiga)
SMTK
Matius 28:18-20
28:19 Karena itu pergilah,
jadikanlah semua bangsa murid-Ku dan baptislah mereka dalam nama Bapa dan Anak dan
Roh Kudus,
28:20 dan ajarlah mereka melakukan
segala sesuatu yang telah Kuperintahkan kepadamu.
Dan ketahuilah, Aku menyertai kamu
senantiasa sampai kepada akhir zaman."
DATA GURU DAN PEGAWAI SMTKN DIASPORA KABUPATEN
SORONG
TAHUN AJARAN 2022-2023
|
NO
|
NAMA LENGKAP GURU
|
PEND. TERAKHIR
|
MATA PELAJARAN/
|
|
JURUSAN
|
BIDANG TUGAS
|
|
1
|
2
|
3
|
4
|
|
1
|
Dr. Habel S.J. Rieuwpassa,M.Pd.K
|
S3 Teologi
|
Kepala Sekolah
|
|
2
|
Anton Kambuaya,S.IP
|
S1 Pemerintahan
|
Kaur TU
|
|
3
|
Otniel Lae Laem,M.Th
|
S2 Teologi + D3 Komp.
|
Ka.Adm /Kurikulum/Wakasek Kurikulum
|
|
4
|
AgusTriyono,M.Th
|
S2 Teologi
|
Guru Etika Wakasek Kesiswaan
|
|
5
|
Evert Josep Ruff, S.SI
|
S1 Informatika
|
Oparator Sekolah
|
|
6
|
Hermanus Malakmini,S.Pd
|
S1 Bhs Inggris
|
Guru Bhs Inggris / Ka. Humas
|
|
7
|
Ansjerina Telussa,S.Pd.
|
S1 PKn
|
Guru PKn / Wali Kelas X
|
|
8
|
Meiske Hatalaibessy,S.Pd
|
S1 IPA Biologi
|
IPA
/ Wali Kelas XI
|
|
9
|
Heber Ulim,S.Pd.K
|
S1 Bhs. Indonesia
|
Bahasa Indonesia / Wali Kelas XII
|
|
10
|
Anita Karolina Maniani
|
S1 Ekonomi + Akta IV
|
Seni Budaya / Pengelola Bos
|
|
11
|
Rayati Christi Sitompul
|
S1 Tehnik
|
Kewirausahaan / Pengelola PIP
|
|
12
|
Lina Daniati Situmorang,S.Pd.K
|
S1 PAK
|
Guru Sejarah Gereja / Pustakawan
|
|
13
|
Dwi Handayani
|
SMA
|
Pustakawan
|
|
14
|
Karel Krey,S.Pd
|
S1 Penjaskes
|
Guru Penjaskes
|
|
15
|
Hertin Rieuwpassa,S.Pd
|
S1 Matematika
|
Guru Matematika
|
|
16
|
Herlin Juniarti,S.Pd.K
|
S1 PAK
|
Guru PAK
|
|
17
|
Rossa Agustuna Laisina,S.Pd.K
|
S1 PAK
|
Guru Misiologi
|
|
18
|
Batseba Ch. Lopuhaa,A.Md.PAK
|
D3 PAK
|
Guru Hermeneutik
|
|
19
|
Norce Tomasoa,S.Pd.K
|
S1 PAK
|
Guru Homelitika dan Liturgika
|
|
20
|
Grasellaya F. Luhukay,S.Pd
|
S1 Pedidikan
|
Guru IPS dan Sejarah Indonesia
|
|
21
|
Adrian Elia Rumentna,S.Kom
|
S1 Kom
|
Guru TIK
|
Komentar
Posting Komentar